Thursday, July 30, 2020

DOKUMEN 1 TAHUN PELAJARAN 2020/2021

DOKUMEN 1 TAHUN PELAJARAN 2020/2021

BAB I
PENDAHULUAN

A.        LATAR BELAKANG

Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian peserta didik harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran.
Pada masa darurat Covid-19, madrasah telah melaksanakan kegiatan pembelajaran di tengah kondisi darurat sesuai dengan kondisi dan kreatifitas masing-masing madrasah dimana peserta didik belajar dari rumah dengan bimbingan dari guru dan orang tua.
Menghadapi tahun pelajaran 2020/2021 yang masih dalam masa darurat, tentunya madrasah membutuhkan pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yaitu Kurikulum Darurat yang merupakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat. Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19), tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.
Suplemen Kurikulum darurat ini dikembangkan untuk menghadapi masa darurat Covid 19  oleh Tim Pengembang Kurikulum madrasah yang meliputi kerangka dasar  Kurikulum Darurat, tujuan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, serta kalender pendidikan, Sebelum mengembangkan Kurikulum Darurat, madrasah melakukan analisis kondisi internal yang ada di satuan pendidikan, dan analisis kondisi lingkungan eksternal satuan pendidikan dengan melakukan skrening zona lokasi tempat tinggal guru, tenaga kependidikan dan peserta didik untuk memastikan tempat tinggalnya bukan merupakan episentrum penularan Covid-19.
Suplemen Kurikulum Darurat ini disusun dan dilaksanakan  pada masa darurat Covid 19 Oleh karena itu semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kondisi darurat pada setiap satuan pendidikan madrasah. Dalam menyusun suplemen kurikulum darurat, satuan pendidikan dapat melakukan modifikasi dan inovasi kurikulum, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan madrasah.
Dengan tersusunnya dokumen Suplemen Kurikulum Darurat ini, MIS Mathla’ul Huda Cilangkap akan menjadi madrasah yang memiliki Kurikulum Darurat yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan madrasah dimasa pandemi Covid 19 , sehingga terselenggara proses pendidikan yang berbasis lingkungan madrasah dengan mengembangkan berbagai keunggulan-keunggulan dan kreatifitas dan inovasi madrasah.
B.        DASAR HUKUM
1.        KMA nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah
2.        KMA nomor 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah
3.        Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6981 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis penyusunan dan pengembangan KTSP
4.        SK Dirjen Pendis No. 6980 Tahun 2012 Tentang Petunjuk teknik penyusunan dan pengembangan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.
5.        Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/MENKES/ 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di TempatKerjaPerkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
6.        Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021, dan
7.        Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah
8.        Surat Edaran no 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa DaruratPenyebaran Covid 19
9.        Surat Edaran Kemendikbud nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Covid 19
10.     Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : B-937/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2020 tentang Kurikulum Darurat pada Madrasah
C.        TUJUAN PENYUSUNAN DOKUMEN KURIKULUM DARURAT
Secara umum tujuan diterapkan Kurikulum adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui  pemberian kewenangan (otonomi), dan mendorong madrasah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan  kurikulum. Sedangkan secara khusus tujuannya adalah: 
1.        Menyamakan persepsi kepala madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan Komite madrasah tentang berbagai peraturan dan perundang-undangan yang mendasari implementasi kurikulum 2013 pada masa pandemic Covid 19
2.        Sebagai acuan tekhnis atau pedoman penyelenggaraan pembelajaran selama pandemi Covid 19 di Madrasah. Dengan harapan agar  pembelajaran di MIS Mathla’ul Huda Cilangkap ini  dapat terlaksana dengan baik dan efektif
3.        Sebagai panduan implementasi kurikulum 2013 untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi padakehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia
4.        Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif madrasah dalam mengembangkan kurikulum.
5.        Memberdayakan sumber daya yang tersedia.
6.        Meningkatkan kepedulian warga Madrasah dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama untuk mewujudkan keunggulan madrasah. 
7.        Untuk memastikan hak anak untuk tetap mendapatkan layanan Pendidikan, melindungi warga satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, pesertadidik dan orang tua.

D.        LANDASAN DAN PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM
Suplemen Kurikulum Darurat Madrasah Ibtidaiyah Mathla’ul Huda Cilangkap dikembangkan sesuai dengan kondisi lingkungan eksternal dan internal madrasah yang meliputi sarana prasarana, guru, peserta didik, pemetaan zona lokasi tempat tinggal peserta didik maupun guru pada masa darurat pandemic Covid 19 . Pengembangan Suplemen Kurikulum Darurat Madrasah Ibtidaiyah Mathla’ul Huda Cilangkap mengacu pada regulasi dan pedoman yang sesuai, serta memperhatikan pertimbangan komite madrasah dan dikembangkan berdasarkan landasan dan prinsip-prinsip sebagai berikut:

Landasan pengembangan Suplemen Kurikulum darurat adalah sebagai berikut
1.        Landasan Filosofis
Kurikulum darurat madrasah dikembangkan menggunakan filosofi:
a.     Madrasah sebagai satuan pendidikan formal dengan kekhasan agama Islam yang mendasarkan kepada Al-Quran dan Hadis sebagai sumberutama. 
b.     Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. 
c.     Target utama pendidikan madrasah adalah pembentukan karakter mulia atau akhlakul karimah serta pembekalan kompetensi sebagai bekal masa depan peserta didik. 
d.     Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif.
e.     Guru adalah sosok teladan yang baik bagi peserta didik.


2.     Landasan Sosiologis
Kurikulum darurat dikembangkan atas dasar kebutuhan merespon perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan keberagamaan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, membangun masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan terutama pada masa darurat Covid 19.
3.     Landasan Psiko-pedagogis
Kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta didik sesuaidengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan zamannya pada masa daruratCovid 19 .

Prinsip-prinsip Pengembangan Suplemen Kurikulum darurat
Suplemen Kurikulum darurat dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan di bawah koordinasi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama Provinsi. Kurikulum darurat ini dikembangkan  berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.   Berpusat pada potensi,  perkembangan,  kebutuhan,  kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik dan tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada pesertadidik.
2.              Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, terutama pada masa darurat Covid 19  saatini.
3.   Tanggap Terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, pada masa darurat semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan melalui teknologi .
4.   Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia industri. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan sosial, keterampilan akademik dan keterampilan vokasional sangat penting. 
5.   Menyeluruh dan berkesinambungan
Subtansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan menyesuaikan dengan kondisi masa darurat.
6.   Belajar Sepanjang Hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
7.              Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dandaerah untuk membangun kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD1945, Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


UNDUH DOKUMEN 1 TERBARU

Monday, August 19, 2019

Contoh Program Kerja KKG MGMP

Contoh Program Kerja KKG MGMP
UURI No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 44 ayat (1) mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Pembinaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan perlu secara terns menerus dalam upaya pencapaian standar nasional pendidikan. Peningkatan mutu dan relevansi pendidikan merupakan salah satu program pembangunan nasional dan rencana strategis pendidikan. Peningkatan mutu dan relevansi pendidikan erat kaitannya dengan pengembangan sumber daya manusia. Peningkatan Mutu Pendidikan tidak terlepas dari upaya semua komponen meliputi kepala sekolah, guru, Pengawas sekolah, Pegawai sekolah, orang tua siswa/Komite Sekolah, siswa, dan pemerintah.

System pembinaan professional yang diharapkan ialah suatu pola pembinaan yang mampu meningkatkan dan mendorong guru untuk belajar dan senantiasa mengembangkan diri untuk meningkatkan keterampilan, kemamuan sikap sehingga memberi dampak positif dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar yang akhirnya dapat meningkatkan prestasi belajar siswa.

Salah satunya Kelompok Kerja Guru ( KKG ). adalah merupakan wadah pembinaan Guru oleh tenaga pendidik yang lainnya misalnya pengawas, kepala sekolah dan Guru senior lainnya. Disamping itu Kepala Sekolah dan pengawas harus memiliki wawasan yang luas, pengetahuan dan keterampilan dalam membina dan pengelolaan menajemen sekolah dengan baik agar terciptalah sekolah yang kompetitif, nyaman dan damai, sehingga semua warga sekolah termotivasi untuk saling memiliki , percaya diri dan bertindak sesuai dengan tanggung jawab yang telah dipikulnya.

Untuk itu admin akan membagikan contoh program kerja KKG dan MGMP bagi yang membutuhkan.

link contoh program kerja KKG dapat di download di bawah artikel ini, semoga bermanfaat. indahnya berbagi.


Friday, August 09, 2019

Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar

Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar

YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM MATHLA’UL HUDA

CILANGKAP

MADRSAH IBTIDAIYAH SWASTA MATHLA’UL HUDA CILANGKAP

Status Terakreditasi B No. 02.00/321/BAP-SM/XI/2013

Kp. Cilangkap Rt. 01/01 Desa Lumpang Kec. Parungpanjang Kab. Bogor - 16360

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH MATHLA’UL HUDA CILANGKAP
KECAMATA PARUNGPANJANG KABUPATEN BOGOR
NOMOR : 01.008/SK/MIS.MH.CL/I/2018
 
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR DAN KEGITAN EKSTRA KULIKULER
SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2017/2018
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA MIS MATHLA’UL HUDA CILANGKAP,

Menimbang                  :       Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan :

a.       Bab III Standar Isi, Pasal 5 ayat (1) ayat (2), Pasal 6 ayat (5), Pasa 7 ayat (1) ayat (2) ayat (3) ayat (7) ayat (8), Pasa 10 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan.

b.       Bab IV Standar proses, Pasal 19 ayat (1) ayat (2) ayat (3), dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan.

c.        Bab V Standar Kompetensi Lulusan, Pasal 25 ayat (1) ayat (3) ayat (4), Pasa 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Perlu menetapkan pembagian tugas mengajar dan kegiatan ekstra kurikuler.

 

Mengingat                     :       1.     Undang-undang No. 20 Th. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

                                                2.     Undang-undang No. 32 Th. 2004 tentang Pemerintah Daerah;

                                                3.     Peraturan Pemerintah No. 28 Th. 1990 Tentang Pendidikan Dasar;

                                                4.     Peraturan Pemerintah No. 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

                                                5.     Permendiknas No. 22 Th 2006 tentang Standar Isi, Satuan Pendidikan dasar/Menengah;

                                                6.     Permendiknas No. 23 Th. 2006 tentang SKL, Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

                                                7.     Permendiknas No. 24 Th. 2006 tentang Pelaksanaan Permendikan No. 22 Tahun 2006 dan

                                                        Permendiknas No. 23 Th. 2006 untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

                                                8.     Permendiknas No. 16 Th. 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik/Kompetensi guru;

                                                9.     Permendiknas No. 18 Th. 2007 tentang Sertifikasi Bagi guru dalam Jabatan;

                                                10.  Permendiknas No. 19 Th. 2007 tentang Standar Pengelolaan  Pendidikan; dan

                                                11.  Permendiknas No. 20 Th. 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

 

Memperhatikan           :  Hasil rapat guru MIS Mathla’ul Huda Cilangkap tanggal 02 Januari 2018 tentang Pembagian Tugas Mengajar dan Kegiatan Ekstra Kurikuler.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan                 :

Pertaama                      :   Pembagian tugas guru dalam kegiatan belajar mengajar Semester II TP 2017/2018 sebagaimana tercantum pada lampiran I keputusan ini;

Kedua                            :   Pembagian tugas guru dalam kegiatan Ekstra Kurikuler Semester II TP 2017/2018 sebagaimana tercantum pada lampiran I keputusan ini;

Ketiga                            :   Segala Biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang tersedia pada APBM;

Keempat                       :   Keputuasan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;

Kelima                           :   Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

 

                                                                                                                                                        Ditetapkan di : Parungpanjang

                                                                                                                                                        Tanggal 03 Januari 2018

                                                                                                                                                        Kepala Madrasah

 

 

 

 

 

                                                                                                                                                        ...................



Download contoh SK Pembagian Tugas Mengajar