BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dalam kondisi darurat,
kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian peserta didik harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran.
Pada masa
darurat Covid-19, madrasah telah melaksanakan kegiatan pembelajaran di tengah kondisi darurat sesuai dengan kondisi dan kreatifitas masing-masing madrasah dimana peserta didik belajar dari rumah dengan bimbingan dari guru dan orang tua.
Menghadapi tahun pelajaran 2020/2021 yang masih dalam masa darurat, tentunya madrasah
membutuhkan pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yaitu Kurikulum
Darurat yang merupakan kurikulum tingkat satuan pendidikan
yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan
pada masa darurat dengan memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat. Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada
masa darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19), tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.
Suplemen Kurikulum
darurat ini dikembangkan untuk menghadapi masa darurat Covid 19 oleh Tim Pengembang Kurikulum madrasah yang
meliputi kerangka dasar Kurikulum
Darurat, tujuan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, serta
kalender pendidikan, Sebelum mengembangkan Kurikulum Darurat, madrasah
melakukan analisis kondisi internal yang ada di satuan pendidikan, dan analisis
kondisi lingkungan eksternal satuan pendidikan dengan melakukan skrening zona lokasi tempat tinggal guru, tenaga
kependidikan dan peserta didik untuk memastikan tempat tinggalnya bukan merupakan
episentrum penularan Covid-19.
Suplemen Kurikulum
Darurat ini disusun dan dilaksanakan
pada masa darurat Covid 19 Oleh karena itu semua aspek yang berkenaan dengan
perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar disesuaikan
dengan kondisi darurat pada setiap satuan pendidikan madrasah. Dalam menyusun suplemen kurikulum darurat,
satuan pendidikan dapat melakukan modifikasi dan inovasi kurikulum, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan madrasah.
Dengan tersusunnya dokumen Suplemen Kurikulum Darurat ini, MIS Mathla’ul Huda Cilangkap akan menjadi madrasah yang memiliki
Kurikulum Darurat yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi
lingkungan madrasah dimasa pandemi Covid 19 , sehingga
terselenggara proses pendidikan yang berbasis lingkungan madrasah dengan
mengembangkan berbagai keunggulan-keunggulan dan kreatifitas dan
inovasi madrasah.
B.
DASAR HUKUM
1.
KMA nomor
183 tahun 2019 tentang Kurikulum
PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah
2.
KMA nomor
184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah
3.
Surat
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6981 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis penyusunan dan pengembangan KTSP
4.
SK Dirjen
Pendis No. 6980 Tahun 2012 Tentang Petunjuk teknik penyusunan dan pengembangan
kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.
5.
Surat
Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/MENKES/ 328/2020 tentang Panduan
Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di TempatKerjaPerkantoran dan Industri dalam
Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
6.
Surat
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021, dan
7.
Surat
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan
Kurikulum Darurat pada Madrasah
8.
Surat
Edaran no 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa DaruratPenyebaran Covid 19
9.
Surat
Edaran Kemendikbud nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam
Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Covid 19
10.
Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : B-937/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2020
tentang Kurikulum Darurat pada Madrasah
C.
TUJUAN
PENYUSUNAN DOKUMEN KURIKULUM DARURAT
Secara umum tujuan diterapkan Kurikulum adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi), dan mendorong madrasah untuk melakukan pengambilan keputusan secara
partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Sedangkan secara khusus tujuannya adalah:
1.
Menyamakan
persepsi kepala madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan Komite madrasah tentang
berbagai peraturan dan perundang-undangan yang mendasari implementasi kurikulum
2013 pada masa pandemic Covid 19
2.
Sebagai acuan tekhnis atau pedoman penyelenggaraan pembelajaran selama pandemi Covid 19 di Madrasah.
Dengan harapan agar pembelajaran
di MIS Mathla’ul Huda Cilangkap ini
dapat terlaksana dengan baik dan efektif
3.
Sebagai panduan
implementasi kurikulum 2013 untuk
mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi
dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta
mampu berkontribusi padakehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan
peradaban dunia
4.
Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian
dan inisiatif madrasah dalam mengembangkan kurikulum.
5.
Memberdayakan sumber daya
yang tersedia.
6.
Meningkatkan kepedulian warga
Madrasah dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama untuk mewujudkan keunggulan
madrasah.
7.
Untuk memastikan hak anak untuk tetap mendapatkan layanan Pendidikan,
melindungi warga satuan pendidikan
dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik,
pesertadidik dan orang tua.
D.
LANDASAN DAN PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM
Suplemen Kurikulum Darurat Madrasah
Ibtidaiyah Mathla’ul Huda Cilangkap dikembangkan sesuai dengan kondisi
lingkungan eksternal dan internal madrasah yang meliputi sarana prasarana,
guru, peserta didik, pemetaan zona lokasi tempat tinggal peserta didik maupun
guru pada masa darurat pandemic Covid
19 . Pengembangan Suplemen Kurikulum Darurat
Madrasah Ibtidaiyah Mathla’ul Huda Cilangkap mengacu pada regulasi dan pedoman
yang sesuai, serta memperhatikan pertimbangan komite madrasah dan dikembangkan berdasarkan
landasan dan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Landasan
pengembangan Suplemen Kurikulum darurat
adalah sebagai berikut
1.
Landasan Filosofis
Kurikulum darurat madrasah dikembangkan menggunakan filosofi:
a. Madrasah sebagai satuan pendidikan formal
dengan kekhasan agama Islam yang mendasarkan kepada Al-Quran
dan Hadis sebagai sumberutama.
b. Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk
membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang.
c. Target utama pendidikan madrasah adalah
pembentukan karakter mulia atau akhlakul karimah serta
pembekalan kompetensi sebagai bekal masa depan peserta
didik.
d. Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa
yang kreatif.
e. Guru adalah sosok teladan yang baik bagi
peserta didik.
2. Landasan Sosiologis
Kurikulum darurat
dikembangkan atas dasar kebutuhan merespon perubahan rancangan dan proses
pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan keberagamaan,
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, membangun masyarakat yang sejahtera
dan berkeadilan terutama pada masa darurat Covid 19.
3. Landasan Psiko-pedagogis
Kurikulum harus didudukkan
sebagai wahana pendewasaan peserta didik sesuaidengan perkembangan
psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks
lingkungan dan zamannya pada masa daruratCovid 19 .
Prinsip-prinsip Pengembangan Suplemen Kurikulum darurat
Suplemen Kurikulum darurat
dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan di bawah koordinasi Kementerian
Agama Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama Provinsi. Kurikulum darurat ini dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi
sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis
dan bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut
pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan,
kebutuhan, kepentingan peserta didik dan tuntutan lingkungan. Memiliki
posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada pesertadidik.
2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang
dan jenis pendidikan, terutama pada masa
darurat Covid 19 saatini.
3. Tanggap Terhadap Perkembangan Ilmu
Pengetahuan, Teknologi dan Seni Kurikulum dikembangkan atas dasar
kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang
berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, pada masa darurat semangat dan isi
kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan
memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan melalui teknologi .
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan
dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi
pendidikan dengan kebutuhan kehidupan termasuk di dalamnya kehidupan
kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia industri. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan
pribadi, keterampilan sosial, keterampilan akademik dan keterampilan vokasional
sangat penting.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Subtansi kurikulum mencakup
keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang
direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang
pendidikan menyesuaikan dengan kondisi masa darurat.
6. Belajar Sepanjang Hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses
pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat.
7. Seimbang antara kepentingan
nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan nasional dandaerah untuk membangun kehidupan
bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah harus
saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan 4
pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD1945, Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
0 comments: