Thursday, July 30, 2020

DOKUMEN 1 TAHUN PELAJARAN 2020/2021


BAB I
PENDAHULUAN

A.        LATAR BELAKANG

Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian peserta didik harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran.
Pada masa darurat Covid-19, madrasah telah melaksanakan kegiatan pembelajaran di tengah kondisi darurat sesuai dengan kondisi dan kreatifitas masing-masing madrasah dimana peserta didik belajar dari rumah dengan bimbingan dari guru dan orang tua.
Menghadapi tahun pelajaran 2020/2021 yang masih dalam masa darurat, tentunya madrasah membutuhkan pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yaitu Kurikulum Darurat yang merupakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat. Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19), tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.
Suplemen Kurikulum darurat ini dikembangkan untuk menghadapi masa darurat Covid 19  oleh Tim Pengembang Kurikulum madrasah yang meliputi kerangka dasar  Kurikulum Darurat, tujuan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, serta kalender pendidikan, Sebelum mengembangkan Kurikulum Darurat, madrasah melakukan analisis kondisi internal yang ada di satuan pendidikan, dan analisis kondisi lingkungan eksternal satuan pendidikan dengan melakukan skrening zona lokasi tempat tinggal guru, tenaga kependidikan dan peserta didik untuk memastikan tempat tinggalnya bukan merupakan episentrum penularan Covid-19.
Suplemen Kurikulum Darurat ini disusun dan dilaksanakan  pada masa darurat Covid 19 Oleh karena itu semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kondisi darurat pada setiap satuan pendidikan madrasah. Dalam menyusun suplemen kurikulum darurat, satuan pendidikan dapat melakukan modifikasi dan inovasi kurikulum, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan madrasah.
Dengan tersusunnya dokumen Suplemen Kurikulum Darurat ini, MIS Mathla’ul Huda Cilangkap akan menjadi madrasah yang memiliki Kurikulum Darurat yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan madrasah dimasa pandemi Covid 19 , sehingga terselenggara proses pendidikan yang berbasis lingkungan madrasah dengan mengembangkan berbagai keunggulan-keunggulan dan kreatifitas dan inovasi madrasah.
B.        DASAR HUKUM
1.        KMA nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah
2.        KMA nomor 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah
3.        Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6981 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis penyusunan dan pengembangan KTSP
4.        SK Dirjen Pendis No. 6980 Tahun 2012 Tentang Petunjuk teknik penyusunan dan pengembangan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.
5.        Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/MENKES/ 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di TempatKerjaPerkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
6.        Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021, dan
7.        Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah
8.        Surat Edaran no 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa DaruratPenyebaran Covid 19
9.        Surat Edaran Kemendikbud nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Covid 19
10.     Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : B-937/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2020 tentang Kurikulum Darurat pada Madrasah
C.        TUJUAN PENYUSUNAN DOKUMEN KURIKULUM DARURAT
Secara umum tujuan diterapkan Kurikulum adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui  pemberian kewenangan (otonomi), dan mendorong madrasah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan  kurikulum. Sedangkan secara khusus tujuannya adalah: 
1.        Menyamakan persepsi kepala madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan Komite madrasah tentang berbagai peraturan dan perundang-undangan yang mendasari implementasi kurikulum 2013 pada masa pandemic Covid 19
2.        Sebagai acuan tekhnis atau pedoman penyelenggaraan pembelajaran selama pandemi Covid 19 di Madrasah. Dengan harapan agar  pembelajaran di MIS Mathla’ul Huda Cilangkap ini  dapat terlaksana dengan baik dan efektif
3.        Sebagai panduan implementasi kurikulum 2013 untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi padakehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia
4.        Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif madrasah dalam mengembangkan kurikulum.
5.        Memberdayakan sumber daya yang tersedia.
6.        Meningkatkan kepedulian warga Madrasah dalam mengembangkan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama untuk mewujudkan keunggulan madrasah. 
7.        Untuk memastikan hak anak untuk tetap mendapatkan layanan Pendidikan, melindungi warga satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, pesertadidik dan orang tua.

D.        LANDASAN DAN PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM
Suplemen Kurikulum Darurat Madrasah Ibtidaiyah Mathla’ul Huda Cilangkap dikembangkan sesuai dengan kondisi lingkungan eksternal dan internal madrasah yang meliputi sarana prasarana, guru, peserta didik, pemetaan zona lokasi tempat tinggal peserta didik maupun guru pada masa darurat pandemic Covid 19 . Pengembangan Suplemen Kurikulum Darurat Madrasah Ibtidaiyah Mathla’ul Huda Cilangkap mengacu pada regulasi dan pedoman yang sesuai, serta memperhatikan pertimbangan komite madrasah dan dikembangkan berdasarkan landasan dan prinsip-prinsip sebagai berikut:

Landasan pengembangan Suplemen Kurikulum darurat adalah sebagai berikut
1.        Landasan Filosofis
Kurikulum darurat madrasah dikembangkan menggunakan filosofi:
a.     Madrasah sebagai satuan pendidikan formal dengan kekhasan agama Islam yang mendasarkan kepada Al-Quran dan Hadis sebagai sumberutama. 
b.     Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. 
c.     Target utama pendidikan madrasah adalah pembentukan karakter mulia atau akhlakul karimah serta pembekalan kompetensi sebagai bekal masa depan peserta didik. 
d.     Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif.
e.     Guru adalah sosok teladan yang baik bagi peserta didik.


2.     Landasan Sosiologis
Kurikulum darurat dikembangkan atas dasar kebutuhan merespon perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan keberagamaan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, membangun masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan terutama pada masa darurat Covid 19.
3.     Landasan Psiko-pedagogis
Kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta didik sesuaidengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan zamannya pada masa daruratCovid 19 .

Prinsip-prinsip Pengembangan Suplemen Kurikulum darurat
Suplemen Kurikulum darurat dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan di bawah koordinasi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama Provinsi. Kurikulum darurat ini dikembangkan  berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.   Berpusat pada potensi,  perkembangan,  kebutuhan,  kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik dan tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada pesertadidik.
2.              Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, terutama pada masa darurat Covid 19  saatini.
3.   Tanggap Terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, pada masa darurat semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan melalui teknologi .
4.   Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia industri. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan sosial, keterampilan akademik dan keterampilan vokasional sangat penting. 
5.   Menyeluruh dan berkesinambungan
Subtansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan menyesuaikan dengan kondisi masa darurat.
6.   Belajar Sepanjang Hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
7.              Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dandaerah untuk membangun kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD1945, Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


UNDUH DOKUMEN 1 TERBARU
Baca Juga
Previous Post
Next Post

0 comments: