YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM
MATHLA’UL HUDA
CILANGKAP
MADRSAH IBTIDAIYAH
SWASTA MATHLA’UL HUDA CILANGKAP
Status Terakreditasi B No. 02.00/321/BAP-SM/XI/2013
Kp. Cilangkap Rt. 01/01 Desa Lumpang Kec.
Parungpanjang Kab.
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH
IBTIDAIYAH MATHLA’UL HUDA CILANGKAP
KECAMATA
PARUNGPANJANG KABUPATEN BOGOR
NOMOR : 01.008/SK/MIS.MH.CL/I/2018
PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR DAN KEGITAN EKSTRA KULIKULER
SEMESTER II
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA MIS MATHLA’UL HUDA CILANGKAP,
Menimbang : Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan :
a. Bab III Standar Isi,
Pasal 5 ayat (1) ayat (2), Pasal 6 ayat (5), Pasa 7 ayat (1) ayat (2) ayat (3)
ayat (7) ayat (8), Pasa 10 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) ayat (2) ayat (3)
Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan.
b. Bab
IV Standar proses, Pasal 19 ayat (1) ayat (2) ayat (3), dan Pasal 23 Peraturan
Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan.
c.
Bab V Standar Kompetensi Lulusan,
Pasal 25 ayat (1) ayat (3) ayat (4), Pasa 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI
No. 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Perlu menetapkan
pembagian tugas mengajar dan kegiatan ekstra kurikuler.
Mengingat
: 1. Undang-undang No. 20 Th. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang No. 32 Th. 2004 tentang
Pemerintah Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah No. 28 Th. 1990
Tentang Pendidikan Dasar;
4. Peraturan Pemerintah No. 19 Th 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
5. Permendiknas No. 22 Th 2006 tentang Standar
Isi, Satuan Pendidikan dasar/Menengah;
6. Permendiknas No. 23 Th. 2006 tentang SKL,
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7. Permendiknas No. 24 Th. 2006 tentang
Pelaksanaan Permendikan No. 22 Tahun 2006 dan
Permendiknas No. 23 Th. 2006 untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Permendiknas No. 16 Th. 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik/Kompetensi guru;
9. Permendiknas No. 18 Th. 2007 tentang
Sertifikasi Bagi guru dalam Jabatan;
10. Permendiknas No. 19 Th. 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan; dan
11. Permendiknas No. 20 Th. 2007 tentang Standar
Penilaian Pendidikan.
Memperhatikan :
Hasil rapat guru MIS Mathla’ul Huda Cilangkap tanggal 02 Januari 2018
tentang Pembagian Tugas Mengajar dan Kegiatan Ekstra Kurikuler.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertaama : Pembagian
tugas guru dalam kegiatan belajar mengajar Semester II TP 2017/2018 sebagaimana
tercantum pada lampiran I keputusan ini;
Kedua : Pembagian tugas guru dalam kegiatan Ekstra
Kurikuler Semester II TP 2017/2018 sebagaimana tercantum pada lampiran I
keputusan ini;
Ketiga : Segala
Biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang tersedia
pada APBM;
Keempat : Keputuasan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;
Kelima : Apabila
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Parungpanjang
Tanggal
03 Januari 2018
Kepala
Madrasah
...................
Download Ah
ReplyDelete